Komisi XI Dorong OJK Percepat Pelaksanaan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM

09-12-2024 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro saat memimpin kunjungan kerja (kunker) reses Komisi XI DPR di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Semarang - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait kriteria penerima manfaat dan minimnya sosialisasi.


"Kami mendorong OJK sebagai regulator untuk berkoordinasi dengan bank-bank Himbara guna membahas juklak dan juknisnya. Aturan teknis ini nantinya menjadi panduan bagi bank Himbara dalam membantu masyarakat dengan kredit macet. Selain itu, data SLIK OJK-nya juga harus segera diselesaikan, jangan sampai menunggu dua tahun lagi. Insyaallah, UMKM akan menjadi garda terdepan perekonomian bangsa Indonesia," ujar Fauzi saat memimpin kunjungan kerja (kunker) reses Komisi XI DPR di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).


Fauzi menambahkan, OJK sebagai regulator harus memimpin pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP tersebut, pelaksanaan teknis di lapangan harus segera dilakukan.


"Masyarakat bertanya-tanya soal kebijakan penghapusan piutang ini. Dijelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman di bank Himbara, bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan nilai pinjaman maksimal Rp500 juta. Penjelasan teknis seperti ini harus disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung," jelas Politisi Fraksi P-NasDem itu.


Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus kredit macet UMKM. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja UMKM di berbagai sektor, serta menopang swasembada nasional.


"Yang terakhir adalah memastikan akses modal bagi UMKM. Dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024, harapannya UMKM bisa kembali bergairah, tumbuh, dan menjadi garda terdepan pembangunan ekonomi nasional," tutup Fauzi. (jk/aha)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...